Profil Dinas
Dinas KB, PP dan PA mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberikan pada Kabupaten.
Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan bidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan kebijakan bidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan administrasi dinas;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
(Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019)